Upaya Penyelundupan 3 KG Sabu Berhasil Digagalkan

2022-09-20 405

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah ketiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 Kilogram asal Malaysia, yang berhasil di ungkap petugas gabungan direktorat Reserse narkoba Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing - masing, HS, UK dan KK, warga Sampang, Jawa Timur.



Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, mendapati dua barang dari Malaysia tujuan Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur, di sebuah gudang logistik di Kota Semarang.



Dari pemeriksaan kedua barang tersebut, didapati sabu dengan berat total 3,5 Kilogram yang disembunyikan di dalam pigura kaligrafi. Melalui alamat yang tertera di dua paket berisi sabu, masing - masing 1,8 Kilogram dan 1,7 Kilogram direktorat Reserse narkoba Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka, diketahui masih memiliki hubungan kerabat.



Di hadapan petugas HS, mantan TKI di Negara Malaysia, telah menyuruh kedua tersangka lain UK dan KK untuk dikirim ke Indonesia. HS mengaku mendapatkan upah 50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.



Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330237/upaya-penyelundupan-3-kg-sabu-berhasil-digagalkan