Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Usai Dipecat, Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat

2022-09-20 27

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding.

Polri menegaskan putusan sidang KKEP banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

"dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat sudah tidak ada lagi upaya hukum lain kepada yang bersangkutan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9).

Diketahui, permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.

Baca Juga Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/330105/hari-ini-eks-anak-buah-ferdy-sambo-jalani-sidang-etik-kasus-pembunuhan-brigadir-j

"seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," katanya.

Nantinya, Hasil putusan sidang banding ferdy sambo akan diserahkan ke asisten sumber daya manusia polri untuk menindaklanjutinya secara administrasi.

"proses administrasi yang terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri, nanti keputusannya setelah disahkan barus diserahkan kepada yang bersangkutan", ujarnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330128/ferdy-sambo-tak-bisa-lakukan-upaya-hukum-usai-dipecat-putusan-sidang-banding-final-dan-mengikat