Oknum Polisi dari Polres Pinrang Aniaya Perempuan Paruh Baya, Disanksi 5 Hari Kurungan

2022-09-18 15

PINRANG, KOMPAS.TV - Gara-gara setoran penjualan ikan, anggota Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.

Pelaku pun dijatuhi sanksi kurungan lima hari oleh Propam Polres Pinrang.

Namun, video penganiayaan tersebut menyebar di media sosial.

Lantas, apakah hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan oknum polisi?

Ya, video amatir yang merekam kekerasan fisik dan verbal oknum polisi kepada seorang ibu tersebar secara cepat.

Kasus penganiayaan polisi terhadap warga sipil ini terjadi di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Akibatnya, pelaku lantas diperiksa propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329596/oknum-polisi-dari-polres-pinrang-aniaya-perempuan-paruh-baya-disanksi-5-hari-kurungan