PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang kuli bangunan di Seberang Ulu II Palembang ditangkap usai kedapatan menjual sabu.
Tersangka ditangkap saat transaksi dengan seorang petugas yang menyamar. Barang bukti 10 paket sabu diamankan.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang kerap melihat tersangka menjual sabu di sekitar rumah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun ke belakang.
Akibat ulahnya, tersanka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329523/seorang-kuli-bangunan-kedapatan-jual-sabu-ditangkap-saat-transaksi-dengan-petugas-menyamar