JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Sub Unit Satu Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, menjadi anggota Polri ke-sebelas, yang mengikuti sidang etik atas pelanggaran kode etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun, sidang Arsyad dilanjutkan Senin (19/09) pekan depan, karena saksi kunci sakit.
Kejaksaan Agung menerima lima berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yang telah diperbaiki Polri.
Kejagung juga sudah menerima perkara penyidikan pembunuhan Yosua, yang melibatkan Ferdy Sambo.
Berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, diterima Kejagung hari Rabu lalu.
Baca Juga Eks Kabareskrim Nilai Sidang Etik Ferdy Sambo Tidak Lazim, Duga Banding Takkan Dikabulkan di https://www.kompas.tv/article/329270/eks-kabareskrim-nilai-sidang-etik-ferdy-sambo-tidak-lazim-duga-banding-takkan-dikabulkan
Berkas perkara Ferdy Sambo di kasus "obstruction of justice" atau perintangan penyidikan, bisa saja digabung dengan berkas kasus pembunuhan Yosua, karena tindak pidana yang disangkakan masih satu rangkaian peristiwa.
Semantara Polri akan menggelar sidang etik banding Ferdy Sambo pekan depan.
Namun Mabes Polri belum mengungkap siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding ini.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding, setelah diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang komisi etik profesi Polri.
Sementara mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, dalam program Kompas Malam menyatakan, banding Ferdy Sambo menguntungkan bagi penyidik dan kejaksaan untuk menyusun dakwaan serta menjerat eks-Kadiv Propam itu dengan hukuman berat.
Saat ini, publik menanti terangnya kasus ini agar bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua sebenarnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329355/dijadwalkan-pekan-depan-sidang-banding-etik-sambo-disebut-akan-digelar-dengan-teknis-berbeda