JAKARTA, KOMPAS.TV - Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 menyebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Aturan ini berlaku, sejak inpres tersebut ditandatangani yaitu mulai 13 September 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan ingin segera melakukan transisi besar-besaran dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik yang ramah lingkungan.
Dalam Inpres disebutkan, pendanaan untuk penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas menggunakan APBN, APD, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pengadaannya dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan dari bahan bakar minyak menjadi listrik.
Bagaimana detil Instruksi Presiden mewajibkan pejabat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik?
Lalu seperti apa persiapan dan penganggarannya untuk memenuhi kendaraan dinas pejabat dari kementerian, TNI-Polri hingga di pemerintahan daerah?
Kita berbincang dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328871/presiden-jokowi-instruksikan-mobil-listrik-digunakan-pejabat-pengadaan-gunakan-apbn-dan-apbd