Kendaraan Dinas Pemerintah Resmi Gunakan Kendaraan Listrik

2022-09-15 1,010

Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. (ilustrasi)