SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap enam pelaku berinisial H-A 52 tahun, L-S 50 tahun, I 40 tahun, J 40 tahun, M-F 22 tahun, dan D-A 39 tahun. Di wilayah Kabupaten Sukabumi. Enam pelaku ini memiliki peran masing-masing ada yang merekrut, serta M-F dan D-A sebagai pengurus penampungan. Mereka mengiming-iming para korban dengan gaji besar untuk dipekerjakan di luar negeri, tepatnya di timur tengah arab saudi. Para pelaku berhasil membawa 9 orang korban Warga yang berasal dari Sukabumi, Lampung, Bandung dan Cianjur.,
Modus para pelaku bisa meyakinkan para korban, dengan menunjukan dokumen legal dan perusahaan yang membidanginya akan tetapi hal itu fiktif dan tidak ada. Kepolisian menduga, para korban ini akan dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab.,
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah dokumen milik korban, telepon seluler dan satu unit kendaraan. Para pelaku akan dijerat UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328722/sat-reskrim-berhasil-tangkap-enam-pelaku-perdagangan-orang