4 WNA Tersangka Penambangan Ilegal Ditahan

2022-09-14 2

GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian batu hitam secara illegal, 4 Warga Negara Asing Asal Cina ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Gorontalo Selasa malam (13/ 09/2022).

Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari kedepan.

Keempat tersangka yang dilimpahkan ini, merupakan pengusaha tambang yang ditangkap Bareskrim Polri di lokasi tambang Desa Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango bulan Maret lalu.

Penangkapan dilakukan karena keempat tersangka membeli batu hitam secara illegal.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti 8.526 karung batu hitam yang dibeli dari penambang. Ungkap Santo Musa Kasi Pidum Kejari Bone Bolango.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 156 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



#tambangilegal

#wnacina

#batuhitam

#kejaribonebolango

#bonebolango

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328428/4-wna-tersangka-penambangan-ilegal-ditahan