Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Bharada Sadam Kena Sanksi Demosi 1 Tahun & Wajib Minta Maaf!

2022-09-13 9

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Sadam sempat menghapus foto dan video jurnalis yang meliput di rumah Ferdy Sambo.

Ketua sidang etik menyebut, Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik Polri.

Perbuatan Bharada Sadam berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf.

Intimidasi kepada 2 jurnalis terjadi 14 Juli lalu, ketika meliput kasus pembunuhan berencana di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Bharada Sadam juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca Juga Surat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis! di https://www.kompas.tv/article/328062/surat-penetapan-tersangka-ferdy-sambo-diterima-kejagung-ferdy-sambo-bisa-dijerat-pasal-berlapis




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328063/terbukti-langgar-kode-etik-polri-bharada-sadam-kena-sanksi-demosi-1-tahun-wajib-minta-maaf

Free Traffic Exchange