Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Anggota Yang Diduga Lakukan Penganiayaan Warga Sipil

2022-09-13 1

MAPPI, KOMPAS.TV - Delapan belas anggota TNI Yonif Rider 600/Modang akan diperiksa atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan satu orang warga sipil meninggal dunia di Kabupaten Mappi Papua. Jika terbukti bersalah maka kedelapan belas oknum TNI tersebut akan diproses hukum.

Kasus penganiayaan warga sipil yang melibatkan oknum TNI kembali terjadi di Papua. Kali ini terjadi pada Bruno Kimko, yang diduga meninggal usai dianiaya oleh anggota TNI di Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua.

Penganiyaan ini diduga terjadi saat korban bersama rekannya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, lalu mengancam seorang wanita sehingga dilaporkan ke Pos TNI Yonif Rider 600/Modang. Anggota yang menerima laporan itu lalu mengamankan korban ke pos dan diduga melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, menyebut, kasus ini sudah diselesaikan secara adat dengan membayar denda kepada keluarga korban. Namun atas perintah panglima TNI maka proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan.

Pangdam mengatakan, kedelapan belas oknum TNI tersebut rencannya akan dibawa ke Subdenpom Merauke untuk dilakukan pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses hukum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328039/panglima-tni-perintahkan-proses-hukum-anggota-yang-diduga-lakukan-penganiayaan-warga-sipil