MEDAN, KOMPAS.TV - Kisah pemerkosaan keji ini, diduga dialami seorang siswi sekolah dasar yang baru berusia 10 tahun, di Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini jadi sorotan, setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial.
Sebenarnya, ibu korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, sejak 10 September 2021. Namun, sudah setahun, kasus ini jalan di tempat.
18 saksi sudah diperiksa polisi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.laporan ibu korban soal dugaan pemerkosaan ini, juga dibantah Kepala Sekolah.
Baca Juga 5 Kali Diperkosa Ayah Kandung, Gadis 15 Tahun di Banjarmasin Trauma hingga Lapor ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/323168/5-kali-diperkosa-ayah-kandung-gadis-15-tahun-di-banjarmasin-trauma-hingga-lapor-ke-polisi
Jauh sebelum ibu korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan oleh kepala sekolah, pegawai tata usaha, hingga petugas kebersihan sekolah, anak perempuan malang ini juga sudah menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Per 29 Agustus 2022 lalu, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, pada sang ayah yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti, mendorong polisi untuk segera mengungkap kasus ini.
Pasalnya, terduga pelaku adalah kalangan pendidik, dan tenaga kependidikan, yang seharusnya menjadi pelindung anak selama berada di sekolah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327570/keji-siswi-sd-berusia-10-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-oleh-kepsek-dan-pegawai-sekolah