JAKARTA, KOMPAS.TV - 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 lalu.
Beberapa nama di antaranya adalah Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai aturan.
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menilai hukuman para koruptor seharusnya dapat memberikan efek jera, bukan malah mendapat keringanan.
Pengurangan waktu tahanan, serta lemahnya perampasan hasil kejahatan menjadi bukti bahwa tindak pindana korupsi tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Jangan sampai potret ini jadi pesan masyakarat bahwa melakukan korupsi tak lagi menakutkan karena tak memiliki efek jera.
Pembebasan bersyarat telah tertuang dalam UU, namun apakah kemudian langkah ini bisa menghadirkan efek jera terhadap koruptor?
Kompas TV akan membahasnya bersama Rika Apriyanti selaku Kabag Humas Ditjen PAS dan Feri Amsari selaku Direktur PUSAKO (Pusat Studi Konstitusi).
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327421/23-koruptor-bebas-bersyarat-secara-serentak-setuju-atau-tidak