BANTEN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Lebak Banten mengungkap penyalahgunaan dan pengoplosan tabung gas subsidi ke non-subsidi.
Para tersangka memindahkan elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke beberapa tabung non subsidi.
Mulai dari tabung isi 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Inilah para tersangka pengoplosan tabung gas subsidi ke non-subsidi saat di gelendang petugas.
Penangkapan ketiga tersangka pada Rabu, 7 September 2022 di gudang pengoplosan tabung.
Baca Juga Polisi Bongkar Penimbunan 84 Ton Pertalite & Solar, Tersangka: Pertalite Dioplos Dengan Bahan Kimia di https://www.kompas.tv/article/325573/polisi-bongkar-penimbunan-84-ton-pertalite-solar-tersangka-pertalite-dioplos-dengan-bahan-kimia
Modusnya yaitu mereka memindahkan tabung gas lpg subisidi 3 kilogram ke non-subsidi untuk kembali di perjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Setiap tabung hasil pengoplosan di jual dengan tergantung isi tabung.
Untuk tabung gas 5,5 di jual Rp65 ribu rupiah, tabung gas 12 KG dijual Rp120 ribu hingga Rp130 ribu dan tabung gas 50 KG dengan harga Rp400 ribu.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 203 tabung gas ukuran 3 KG, 2 tabung gas 5,5 KG, tabung gas 12 kilogram 90 tabung, 12 tabung gas 50 KG, 48 buah selang regulator, 1 timbangan digital dan dua mobil pikap.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327023/polisi-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-subsidi-ke-tabung-gas-non-subsidi-di-banten