JAKARTA, KOMPAS TV - Salah satu tersangka obstraction of justice Kombes Agus Nurpatria dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Hal tersebut menjadi hasil dari sidang kode etik profesi yang diajalani Agus Nurpatria sejak Selasa (6/9).
Keputusan PTDH disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang berakhir.
Baca Juga Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat dari Polri, Langgar Lebih dari Satu Pasal di https://www.kompas.tv/article/326024/kombes-agus-nurpatria-terancam-dipecat-dari-polri-langgar-lebih-dari-satu-pasal
"Diputuskan bahwa yang yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran perbuatan tercela.
Sanksi administrasi, A penempatan khusus selama 28 hari," ucap Dedi.
"Kemudian, B penghentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," lanjutnya.
Atas putusan tersebut Dedi menyampaikan bahwa Agus Nurpatria mengajukan banding.
Agus sendiri terlibat dalam perusakan CCTV sekitar TKP, dalam rangkaian obstraction of justice Sambo cs.
Sikap yang sama sebelumnya dilakukan Ferdy Sambo, otak dari obstraction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ia juga ajukan banding usai dipecat Polri.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326213/agus-nurpatria-dipecat-dari-polri-imbas-rekayasa-sambo-ikut-ajukan-banding