TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kota Tangerang, Banten.
Selain Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan bebas bersyarat.
Baca Juga Kejagung Tunjukan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Hasil Sitaan dari Bos PT Duta Palma di https://www.kompas.tv/article/324223/kejagung-tunjukan-tumpukan-uang-rp-5-1-triliun-hasil-sitaan-dari-bos-pt-duta-palma
Atut merupakan terpidana kasus suap pilkada lebak serta terjerat kasus pengadaan alkes dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.
Dijemput langsung oleh pihak keluarga, mantan orang nomor satu di Banten ini kembali ke rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten.
Atut dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan delapan bulan remisi dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.
Selanjutnya, Atut akan menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026.
Sedangkan mantan Jaksa Pinangki dipenjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra buron kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung.
Untuk mengetahui lebih jauh, simak video liputan tim Kompas TV berikut ini.
Baca Juga 9 Tahun Berada di Penjara, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat di https://www.kompas.tv/article/325957/9-tahun-berada-di-penjara-eks-gubernur-banten-ratu-atut-bebas-bersyarat
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan (Pas) Kanwil Banten, Masjuno mengatakan bahwa selanjutnya dilakukan bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun yang mengampu Atut langsung adalah Bapas di Kota Serang, yang lebih dekat dengan rumah kediaman Atut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326001/terpidana-korupsi-ratu-atut-chosiyah-hingga-pinangki-bebas-bersyarat-ini-kata-kemenkumham-banten