Nadiem Makarim Klarifikasi Terkait Wacana Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru

2022-09-07 34

Kabar tentang dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru melalui RUU Sisdiknas membuat khawatir banyak para guru di Indonesia.

Dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi tersebut muncul ke permukaan, seiring tidak ditemukannya pasal pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen
yang sebelumnya ada di pasal 127 ayat 1 sampai dengan 10.

Sebelumnya, Kemendikbud telah menyampaikan klarifikasi terkait wacana penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan dosen tersebut,
namun demikian keresahan pun tetap menyelimuti para guru di Indonesia.
Saat Rapat Kerja di depan anggota DPR RI Komisi X, Mendikbudristek, Nadiem Nakarim. Akhirnya kembali membahas terkait hal tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan DPR, Nadiem mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada perubahan kebijakan bagi penerima tunjangan sertifikasi.
“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali,
mereka akan terus menerima tunjangannya,” ungkap Nadiem Makarim.

“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre lagi untuk sertifikasi dan menjalani PPPG lebih dulu,” lanjut Nadiem.

Nadiem menambahkan bahwa lamanya antrian untuk mendapatkan jatah PPG sebagai prasyarat tunjangan sertifikasi apalagi guru yang sudah masuk usia pensiun.
Nadiem menyebutkan bahwa selanjutnya sertifikat guru akan berlaku seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki oleh seorang guru sebelum dapat mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” imbuh Nadiem Makarim.