JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas mendorong tim Komisi Kode Etik Polri untuk memberi sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada 7 tersangka penghalangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria yang Halangi Pengusutan Kasus Yosua! di https://www.kompas.tv/article/325842/jalani-sidang-kode-etik-polri-ini-peran-kombes-agus-nurpatria-yang-halangi-pengusutan-kasus-yosua
Selain itu, Timsus diminta untuk melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan agar proses persidangan bisa dilakukan secepatnya.
Kompolnas meminta 7 perwira yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Yosua semuanya dipecat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325850/kompolnas-minta-semua-polisi-yang-terlibat-dipecat-mantan-wakapolri-sanksi-tersangka-bisa-berbeda