JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang kode etik perintangan pengusutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terduga pelanggar etik Kombes Agus Nurpatria.
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC Polri, mengagendakan pemeriksaan 14 orang saksi.
Antara lain mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, serta dua personel polisi yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, Komisi Kode Etik Polri akan langsung menjatuhkan putusan, malam atau dini hari nanti.
Baca Juga Kombes Agus Nurpartia Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini 6 September di https://www.kompas.tv/article/325751/kombes-agus-nurpartia-jalani-sidang-etik-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hari-ini-6-september
Tak hanya sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, Kombes Agus Nurpatria juga telah ditetapkan Timsus Polri, sebagai tersangka perintangan pengusutan pembunuhan Brigadir Yosua, bersama 6 polisi lainnya termasuk, Irjen Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria menjabat kepala detasemen "A" Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, yang dikomandani Ferdy Sambo.
Diduga, ia melakukan sejumlah pelanggaran sekaligus yakni, berperan mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Ia diduga turut merusak tempat kejadian perkara, dan melakukan pelanggaran prosedur olah TKP.
Lebih jauh, Agus Nurpatria diduga terlibat dalam mengarahkan pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi yang mendukung skenario baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tak hanya menyeret lima tersangka pembunuhan Yosua, pelanggaran etik serta pidana perintangan penyidikan, kini nama tiga Kapolda disebut-sebut ikut terseret kasus Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325842/jalani-sidang-kode-etik-polri-ini-peran-kombes-agus-nurpatria-yang-halangi-pengusutan-kasus-yosua