KOMPAS.TV- Meski unjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara, dalam melaksanakannya wajib taat pada aturan yang berlaku.
Menyuplik Tribratanews.kepri.polri.go.id berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat demonstrasi:
lingkungan istana kepresidenan tempat ibadah instalasi militer rumah sakit pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasionalSupaya demonstran terhindar dari sanksi hukum, baiknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.
1.Pemberitahuan
Pemimpin kelompok menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.
Hal ini bersifat memberitahukan dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
2.Waktu
Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3.Isi
Pemberitahuan berisi tentang lokasi, maksud dan tujuan, rute, durasi, jumlah peserta, bentuk, penanggung jawab, dan alat peraga, nama & alamat organisasi, kelompok atau perorangan dan nama juga alamat organisasi.
4.Penanggung Jawab
Tiap 100 orang peserta wajib memiliki 5 penanggung jawab.
5.Koordinasi
Setelah menerima surat pemberitahuan calon pendemo wajib berkoordinasi dengan pimpinan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
6.Pembatalan
Pembatalan disampaikan langsung maupun tertulis oleh penanggung jawab kepada Polri 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Baca Juga Selesai Demonstrasi, Ratusan Buruh Berangsur Tinggalkan Gedung DPR di https://www.kompas.tv/article/325763/selesai-demonstrasi-ratusan-buruh-berangsur-tinggalkan-gedung-dpr
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325771/jangan-sembarangan-demo-begini-aturannya