Jangan Sembarangan Demo, Begini Aturannya

2022-09-06 4

KOMPAS.TV- Meski unjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara, dalam melaksanakannya wajib taat pada aturan yang berlaku.

Menyuplik Tribratanews.kepri.polri.go.id berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat demonstrasi:

lingkungan istana kepresidenan tempat ibadah instalasi militer rumah sakit pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasionalSupaya demonstran terhindar dari sanksi hukum, baiknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.

1.Pemberitahuan

Pemimpin kelompok menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.

Hal ini bersifat memberitahukan dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.

2.Waktu

Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

3.Isi

Pemberitahuan berisi tentang lokasi, maksud dan tujuan, rute, durasi, jumlah peserta, bentuk, penanggung jawab, dan alat peraga, nama & alamat organisasi, kelompok atau perorangan dan nama juga alamat organisasi.

4.Penanggung Jawab

Tiap 100 orang peserta wajib memiliki 5 penanggung jawab.

5.Koordinasi

Setelah menerima surat pemberitahuan calon pendemo wajib berkoordinasi dengan pimpinan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.

6.Pembatalan

Pembatalan disampaikan langsung maupun tertulis oleh penanggung jawab kepada Polri 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Baca Juga Selesai Demonstrasi, Ratusan Buruh Berangsur Tinggalkan Gedung DPR di https://www.kompas.tv/article/325763/selesai-demonstrasi-ratusan-buruh-berangsur-tinggalkan-gedung-dpr

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325771/jangan-sembarangan-demo-begini-aturannya

Free Traffic Exchange