Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka yang Menghalangi Proses Hukum Kasus Brigadir Yosua

2022-09-06 17

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus enam tersangka, kasus merintangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara, kelengkapan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, masih ditunggu Kejaksaan Agung.

Surat perintah penyidikan diterima pada 1 September lalu oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Surat enam tersangka, yang dikirim polisi, adalah selain atas nama Ferdy Sambo.

Baca Juga Selain Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain, Kejagung Juga Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/324542/selain-ferdy-sambo-dan-3-tersangka-lain-kejagung-juga-kembalikan-berkas-perkara-putri-candrawathi

Keenam tersangka, disidik karena menghilangkan atau merusak barang bukti penyidikkan kasus Brigadir Yosua.

Saat ini, di Mabes Polri, keenam perwira juga tengah disidang dalam dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Sementara itu, saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah menunggu kelengkapan berkas lima tersangka penyidikan pembunuhan Yosua yang dikembalikan ke polisi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325739/kejagung-terima-spdp-6-tersangka-yang-menghalangi-proses-hukum-kasus-brigadir-yosua