66 Pelaku Peyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap

2022-09-06 32

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Enam puluh enam pelaku serta puluhan mobil yang digunakan untuk membawa bahan bakar minyak, senin pagi di hadirkan jajaran reskrim Polda Jateng dari seluruh wilayah Polres di Jawa Tengah. Penangkapan penimbun serta pengoplos bahan bakar minyak ini, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi untuk masyarakat.



Dalam penangkapan pelaku pengoplos serta penimbun bahan bakar minyak ini, ada salah satu pelaku dari Polres Kendal yang melakukan pengoplosan pertalite diubah menjadi pertamax. Pelaku mengaku, sudah menjalankan bisnis ini sejak sepuluh hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan membeli pertalite enam liter dicampur bahan kimia dua liter bisa berubah warna menyerupai warna BBM jenis pertamax.



Pelaku yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka akan dikenai jeratan pidana 6 tahun penjara serta denda enam puluh milyar rupiah. Dengan adanya penangkapan penimbun serta pengoplos BBM bersubsidi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang sengaja melakukan tindakan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325687/66-pelaku-peyalahgunaan-bbm-subsidi-ditangkap