KUDUS, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menetapkan 66 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi.
Modus yang paling banyak dipakai pelaku adalah memodifikasi tangki mobil untuk mengangkut BBM dari SPBU.
BBM selanjutnya dioplos dan dijual kembali.
Ada sekitar 81 ton solar dan 3 ton Pertalite yang didapatkan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, ada bukti sejumlah mobil dan truk.
Penangkapan penimbun dan pengoplos bahan bakar minyak ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi untuk masyarakat.
Kasus penimbunan di Kudus paling menonjol dari lainnya, karena menimbun sebanyak 12 ton Solar subsidi.
Inilah barang bukti yang didapat polisi dari tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di Jawa Tengah.
Total ada 66 tersangka dengan barang bukti sekitar 84 ton BBM bersubsidi.
Dalam aksinya, satu tersangka mengaku mengoplos Pertalite untuk dijual sebagai Pertamax dengan ditambah bahan kimia lain.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325547/dioplos-dan-dijual-sebagai-pertamax-84-ton-bbm-subsidi-disalahgunakan