SEMARANG, KOMPAS.TV - Senin (05/08/22) pagi jajaran Reskrim Polda Jateng amankan 66 pelaku penimbunan BBM bersubsidi yaitu 81,9 ton Solar serta 3,2 ton Pertalite. Selain mengamankan 66 pelaku, petugas juga menyita truk tangki serta mobil yang telah diubah untuk mengangkut BBM subsidi.
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini diamankan jajaran Reskrim Polda Jateng dari seluruh wilayah polres di Jawa Tengah.
"Dari periode 1 Agustus hingga 3 September, kita telah amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barang buktinya ada 38 truk tangki, Solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton, motor 6 unit, tandon kapasitas 1.000 liter ada 4 buah" ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.
Dalam penangkapan pelaku pengoplos serta penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ini ada salah satu pelaku yang melakukan pengoplosan Pertalite diubah menjadi Pertamax. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak sepuluh hari untuk memenuhi kebutuhan.
"Alasannya biar mencukupi kebutuhan penjualan mas" kata Masruri, pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenai pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka akan dikenai jeratan pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah. Dengan adanya penangkapan penimbun serta pengoplos BBM bersubsidi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang sengaja melakukan tindakan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi.
#bbmbersubsidi #pertalite #pertamax
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325484/polda-jateng-bongkar-penimbunan-bbm-bersubsidi