Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir Yosua Extrajudicial Killing, Begini Penjelasannya

2022-09-03 28

KOMPAS.TV-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pembunuhan Brigadir Yosua adalah tindakan extrajudicial killing

Hal tersebut berdasarkan temuan faktual, melalui konstruksi peristiwa dan analisis dari pembunuhan pada 8 Juli 2022 silam

Extrajudicial killing ini terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling Jakarta Selatan

Baca Juga Keluarga Desak Komnas HAM Tunjukkan Bukti CCTV Brigadir Yosua Lecehkan Putri di Magelang di https://www.kompas.tv/article/325014/keluarga-desak-komnas-ham-tunjukkan-bukti-cctv-brigadir-yosua-lecehkan-putri-di-magelang

Lantas, apa itu extrajudicial killing?

Extrajudicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara, tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum

Dilihat dari kacamata HAM, extrajudicial killing merupakan tindakan yang tidak menghormati hak hidup milik orang lain

Ciri dari tindakan extrajudicial killing:

Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah Pelakunya adalah aparat negara Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.Pasalnya peristiwa ini memprioritaskan persangkaan kesalahan, padahal di sisi lain tidak semua keadaan dapat diselesaikan dengan membunuh

Tindakan ini melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

Pasal 6 sampai Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights menetapkan, setiap manusia mempunyai hak hidup

Hak hidup itu dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang

Selain itu Pasal 28A UUD 1945 menjamin, setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya

Dengan demikian, extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325023/komnas-ham-sebut-kasus-brigadir-yosua-extrajudicial-killing-begini-penjelasannya