JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal kasus Sambo, tidak ditahannya Putri Candrawathi menuai perdebatan publik.
Komnas perempuan menilai tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.
Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali.
Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya.
Baca Juga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Hormat! di https://www.kompas.tv/article/324996/halangi-penyidikan-kasus-brigadir-yosua-kompol-baiquni-wibowo-dipecat-tidak-hormat
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325001/putri-candrawathi-tidak-ditahan-komnas-perempuan-putri-tak-ditahan-sesuai-hak-asasi