MALANG, KOMPAS.TV- Kasus perundungan anak dibawah umur yang terjadi Kota Malang, kini memasuki babak baru. Polisi menyebut sudah memeriksa 5 orang saksi, dan 4 orang diantaranya sudah berstatus sebagai tersangka.
Penetapan empat tersangka dalam kasus perundungan anak ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat (2/9/2022) di Mako Polresta Malang Kota. Bayu menjelaskan proses pemanggilan para saksi yang kini sudah berstatus tersangka tersebut, dilakukan polisi pada Kamis petang.
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan, keempat orang pelaku mengaku hanya berniat bermain game online di rumah salah satu pelaku dan hanya bercanda. Namun dalam video yang beredar, meski korban sudah berteriak dan menangis, para pelaku tetap melakukan perundungan, termasuk melucuti pakaian korban.
"Pengakuan dari pelaku, niat awalnya itu bermain game bareng di rumah salah satu pelaku. Kemudian mereka niatnya bercanda tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda," Terang Kasatreskrim.
Meski berstatus tersangka, ke-4 orang pelaku perundungan tidak wajib menjalani proses penahanan, karena masih di bawah umur.
#tersangkabullying
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324757/kasus-perundungan-anak-di-kota-malang-polisi-tetapkan-4-tersangka