Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Diancam Pasal Berlapis, dari Pasal Penjarahan Hingga ...

2022-09-02 8

PAPUA, KOMPAS.TV Sebanyak enam personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua dijerat pasal berlapis. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut selain pembunuhan, para tersangka juga terbukti merampok para korban.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNIuntuk mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat orang warga Nduga, Papua pada 22 Agustus lalu.

Total sudah ada 4 tersangka dari warga sipil dan 6 tersangka dari militer.

Dua tersangka merupakan perwira menengah yakni Mayor INF, HFD, dan Kapten DK. Empat lainnya adalah tamtama yakni Pratu PR, Pratu RAM, Pratu RA dan Pratu RP.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap selain pembunuhan, keenam tersangka anggota TNI AD juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

Para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti, salah satunya membakar mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, 6 tersangka dari militer sudah ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Mimika selama 20 hari untuk pemeriksaan.

Sedangkan 4 tersangka dari warga sipil, ditangani polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain serta pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain pasal berlapis, keenam tersangka anggota TNI AD juga akan menghadapi pemecatan dari institusi TNI.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324719/anggota-tni-pelaku-mutilasi-di-mimika-diancam-pasal-berlapis-dari-pasal-penjarahan-hingga