KOMPAS.TV - Meski dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan.
Polri menyatakan ada tiga alasan yang membuat putri belum ditahan di antaranya alasan kesehatan dan asalan Putri memiliki anak balita.
Baca Juga Komnas HAM dan Komnas Perempuan Laporkan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324532/komnas-ham-dan-komnas-perempuan-laporkan-temuan-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun Putri Candrawathi tidak ditahan kepolisian dengan alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyebut, pada umumnya pelaku tindak pidana pembunuhan ditahan semua, karena ini adalah tindak pidana yang ancaman pidananya adalah hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324551/meski-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-putri-candrawathi-tidak-ditahan