KOMPAS.TV - Proses penegakan pelanggaran etik terhadap 6 anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dimulai hari ini (01/09).
Hari ini tim khusus Polri mulai menyidangkan etik polisi yang ikut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disidang etik hari ini.
Baca Juga Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324502/ini-6-perwira-polri-yang-jalani-sidang-etik-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Para perwira Polri disidang etik karena diusulkan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan setelah merusak barang bukti CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Sidang ini nantinya akan menentukan nasib para perwira yang terlibat apakah akan dipidana atau tidak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324514/timsus-mulai-sidang-etik-perwira-penghalang-penyidikan-kasus-yosua