JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri tetapkan enam perwira tersangka obstruction of justice atau mencoba menghalang-halangi upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri pun akan segera menggelar sidang kode etik terhadap keenam tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Pol Hendra Kurniawa (BJP HK), Kombes Agus Nurpatria (Kombes ANP), AKBP Arif Rahman (AKBP AR), Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW), Kompol Chuck Putranto (Kompol CP).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sedang melakukan pemberkasan.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang kode etik.
"terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Div Propam akan segera menyidangkan kode etik," kata Komjen Agung ditemui di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Baca Juga Temukan Sejumlah Petunjuk Awal, Komnas Perempuan Minta Kesempatan Bertemu dengan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/324440/temukan-sejumlah-petunjuk-awal-komnas-perempuan-minta-kesempatan-bertemu-dengan-putri-candrawathi
Sementara itu, Komjen Agung mengatakan pada hari ini, Kamis (1/9) satu tersangka obstruction of justice di tubuh Polri sedang jalani sidang kode etik.
"Hari ini sudah mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik, kemudian besok sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324448/6-perwira-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-segera-jalani-sidang-etik