JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Polri setelah lakukan penyelidikan independen.
Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM ada tiga poin yang jadi kesimpulan.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
"ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.
Baca Juga Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324356/polri-akan-tindaklanjuti-laporan-dan-rekomendasi-komnas-ham-terkait-kasus-brigadir-j
Pertama, aksi penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Kedua, Komnas HAM menyimpulakn bahwa tidak ada penganiayaan sebelum Yosua meninggal dunia.
Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.
Menurut Komjen Agung Budi Maryoto ketiga poin itu sudah ditindak lanjuti.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324385/3-substansi-dari-rekomendasi-komnas-ham-di-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua