Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Beredar di Jateng

2022-09-01 31

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemberantasan peredaran produk obat tradisional dan kosmetik tak berizin atau ilegal terus dilakukan pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Semarang, Jawa Tengah. Selama bulan Juni hingga Agustus 2022, Balai Besar POM Semarang telah melakukan penindakan terhadap lima produsen obat tradisional dan kosmetik ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti di Brebes, Tegal, Kudus serta Salatiga.

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra M.P Linthin, menyatakan, saat ini keberadaan produsen kosmetik ilegal menjadi salah satu fokus penertiban Balai Besar Pom Semarang, dikarenakan masih ditemukannya sejumlah produsen kosmetik ilegal di Jawa Tengah yang masih berproduksi. Bahan baku kosmetik yang berbahaya didapatkan oleh produsen dengan cara membeli melalui sistem daring, setelah itu dicampur dengan bahan-bahan kimia dengan takaran tidak memenuhi standar atau persyaratan mutu dan keamanan sebelum akhirnya dikemas dan diedarkan secara daring.

"Mereka membeli kosmetik-kosmetik ini dalam bentuk bahan baku. Kemudian dicampur dengan bahan-bahan berbahaya dan kemudian mereka membuat kemasan-kemasan dengan label yang ilegal," jelas Sandra.

Dalam pemusnahan kali ini, pihak Balai Besar Pom Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan seperti diantaranya produk jadi kosmetika ilegal sebanyak 178 jenis atau 6.106 kemasan, bahan baku kosmetik sebanyak 304 jerigen, produk jadi obat tradisional ilegal sebanyak 53 jenis atau 6.676 botol, dengan total keekonomian dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 742 juta.

#bpom #kosmetikilegal #semarang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324373/ribuan-kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-beredar-di-jateng

Free Traffic Exchange