Kades dan Sekdes Lakukan Pungli Kepada Pemohon Sertifikat Tanah

2022-09-01 1

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa dan sekretaris desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditahan polisi, karena diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL tahun 2019.

Keduanya bernama Supar dan Sugito. Mereka bertugas di Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

Dalam aksinya, kedua pelaku meminta uang tambahan kepada warga yang mengurus sertifikat tanah. Seharusnya warga cukup membayar 340 ribu rupiah sebagai biaya pengukuran tanah, namun setelah sertifikat jadi, warga diminta membayar uang tambahan sebesar 500 ribu rupiah per orang.

Baca Juga Ada Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah PTSL di Lumajang? di https://www.kompas.tv/article/273791/ada-pungli-pengurusan-sertifikat-tanah-ptsl-di-lumajang

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 74 juta rupiah hasil pungli beserta sejumlah dokumen pendukung.

Polisi telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan setempat dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke kantor kejaksaan untuk mengikuti persidangan.



#PungutanLiar #SertifikatTanah #ProgramPTSL #Lumajang #KepalaDesa #SekretarisDesa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324311/kades-dan-sekdes-lakukan-pungli-kepada-pemohon-sertifikat-tanah