Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

2022-08-30 54

MALANG, KOMPAS.TV-Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di Kejaksaan Negeri Kota Malang Selasa (30/7/2022). Barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan minuman keras ini dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditimbun dengan tanah. Dalam pemusnahan tersebut, nampak juga ratusan ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus selama satu tahun ini terdiri dari ganja kurang lebih 66 Kg, sabu 4 Kg serta 19 ribu butir pil dobel L dan ekstasi. Zuhandi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menyebut, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, selama kurun waktu satu tahun terakhir, penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dalam penangangan kasus di Kota Malang.

"Semua barang bukti yang kita musnahkan ini sudah melalui putusan hakim yang telah kita laksanakan," Terang Kajari.

Selain barang bukti narkoba, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok yang tidak memiliki cukai, serta barang bukti tindak pidana ringan yakni puluhan botol minuman keras.

#pemusnahannarkoba #kejarikotamalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323807/kejari-kota-malang-musnahkan-barang-bukti-kasus-narkoba