JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah hadir di lokasi rekonstruksi untuk melakukan reka ulang.
Nantinya, dari reka ulang ini, dapat tersingkap seluruh rencana pembunuhan.
Dan dari sana, akan kembali dikaji ulang dari segi tindak pidana dan hukumnya.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan bahwa nantinya kajian ini dapat mengarah pada perubahan vonis dan berat-ringan hukuman yang diterima tersangka.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta baru terkait keterangan soal dugaan pelecehan yang diduga dialami Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi kepada Komnas HAM dan komnas Perempuan beberapa waktu lalu, Putri mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua di Magelang.
Namun, ia disuruh Ferdy Sambo mengubah keterangan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yosua terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, keterangan putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena penjelasannya yang berubah-ubah, terlebih tidak ada yang mengaku melihat tindakan pelecehan tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323676/pakar-hukum-pidana-rekonstruksi-ungkap-semuanya-terlihat-ini-obstruction-of-justice-atau-tidak