Permintaan Maaf Sambo di Sidang Kode Etik, Pakar Mikro Ekspresi : Saya Tidak Melihat Penyesalan

2022-08-26 27

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah 17 jam bersidang dengan memeriksa 15 saksi dan Irjen Ferdy Sambo sendiri, sidang komisi kode etik Polri yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan tujuh pelanggaran etik.

Komisi etik menjatuhkan sanksi perbuatan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus dan yang terberat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden di https://www.kompas.tv/article/322753/polri-tegaskan-irjen-ferdy-sambo-langsung-diberhentikan-dari-polri-lewat-keputusan-presiden

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo sempat membacakan pernyataan minta maaf.

Namun, atas hasil putusan komisi etik yang memecatnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Jika Ferdy Sambo jadi mengajukan banding, maka sidang etik banding akan digelar dalam waktu paling lama 30 hari, setelah pembentukan komisi banding.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322766/permintaan-maaf-sambo-di-sidang-kode-etik-pakar-mikro-ekspresi-saya-tidak-melihat-penyesalan

Free Traffic Exchange