JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online, sebanyak 131 laporan kasus dalam kurun waktu empat hari.
Dalam giat yang dilakukan oleh satuan jajaran Polres dan Polda Metro Jaya setidaknya 296 tersangka berhasil ditangkap dalam kegiatan judi online tersebut.
"Kemudian rekan-rekan di bidang criminal khusus telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun judi konvensional dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adapun kasusnya ini sebanyak 131," kata Endra Zulpan.
Baca Juga Petugas Gabungan di Lumajang Patroli Berantas Judi dan Narkoba di https://www.kompas.tv/article/322713/petugas-gabungan-di-lumajang-patroli-berantas-judi-dan-narkoba
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga akun judi online, uang tunai Rp3 juta rupiah, handphone, kartu ATM sebanyak 13 kartu, 46 komputer serta buku tabungan.
Zulpan mengatakan bahwa ini bagian dari komitmen untuk menjalankan tugas dari Kapolda Metro.
"Sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi Polda Metro Jaya terhadap perjudian operasi kamtibmas ini adalah komitmen Kapolda untuk mejaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Ibu Kota, sebelum ada perintah dari Mabes Polri pun kami telah melakukan sudah rutin kita lakukan," kata Zulpan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322758/ungkap-131-kasus-judi-online-polda-metro-jaya-tetapkan-296-orang-sebagai-tersangka