SALATIGA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap orang tua pembuang bayi yang diletakkan di teras rumah warga, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah pada 9 Agustus 2022 lalu.
Pelaku merupakan pasangan muda mudi berinisial DA, warga Kabupaten Sragen dan NPS, warga Kota Surakarta. Keduanya merupakan pasangan mahasiswa.
Kejadian bermula tersangka NPS melahirkan di kamar mandi kos, Kawasan Blotongan pada tanggal 8 Agustus 2022. Kemudian menghubungi kekasihnya untuk datang ke kos dan melihat bayi lakilaki telah lahir. Kedua pasangan ini panik dan takut jika diketahui kedua orang tua mereka.
Keduanya pada tanggal 9 Agustus, menaruh bayi tersebut di teras rumah warga Blotongan, Kota Salatiga. Bayi tersebut ditutupi dengan menggunakan baju flanel dan disamping kursi juga ditaruh satu bungkus popok bayi.
"Karena saya takut mengaku kepada orang tua, kalau saya sudah mempunyai anak dari hubungan yang belum sah" ujar DA.
Kedua tersangka ditangkap tanggal 17 Agustus 2022, di dua tempat yang berbeda, DA di Kabupaten Sragen dan NPS ditangkap di Kabupaten Sukoharjo.
"Bayi ini sempat bersama ibunya, sampai dengan besoknya. Diselang 1 hari itu, tersangka NPS menghubungi DA untuk datang ke rumah, karena kondisnya sakit. Kemudian mengambil keputusan untuk menyimpan bayi ini di rumah orang lain" kata AKBP Indra Mardiana, Kapolres Salatiga
Pelaku mengaku membuang bayi hasil hubungan mereka, karena takut ketahuan orang tua. Keduanya sepakat untuk menyimpan bayi tersebut di rumah orang lain.
#polressalatiga #bayi #mahasiswa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322071/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-petugas