Pengecer Togel Hongkong Diringkus Polisi

2022-08-24 21

MADIUN, KOMPAS.TV - Baru dua minggu menjadi pengecer togel, seorang pemilik warung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan satu telepon genggam disita polisi.

Pria berinisial SNT warga Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini, pasrah saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Madiun. Dia harus berurusan dengan polisi, karena menjalankan bisnis judi sebagai pengecer toto gelap atau togel.

Dari keterangan polisi, pelaku baru menjadi pengecer togel sekitar dua minggu terahir. Pria yang juga pemilik salah satu warung di Desa Sidorejo ini mengaku hanya berperan sebagai pengecer, atau penerima titipan saja.

Titipan togel yang telah dicatat melalui aplikasi percakapan, kemudian dikirimkan ke seorang pengepul berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti satu handphone dan uang tunai 216 ribu rupiah hasil transaksi turut disita.

Pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#beritamadiun
#perjudian
#judionline
#togel
#togelhongkong



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322058/pengecer-togel-hongkong-diringkus-polisi