BANJARBARU, KOMPAS.TV - Sebanyak 114 pasangan suami istri di Banjarbaru ikuti sidang isbat nikah terpadu yang bertujuan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan dan pencatatan pernikahan bagi pasangan yang melakukan nikah siri.
Baca Juga Warga Antusias, BI Kalsel Layani Penukaran Uang Rupiah Baru Emisi 2022 di https://www.kompas.tv/article/321767/warga-antusias-bi-kalsel-layani-penukaran-uang-rupiah-baru-emisi-2022
Sepasang peserta sidang isbat terpadu Ahyani dan Irmayanti yang sudah menikah sejak 17 tahun lalu mengaku bersyukur akhirnya mendapatkan buku nikah untuk mempermudah mengurus data diri dan dokumen kependudukan.
"Supaya punya buku nikah dan terdaftar di negara. Karena kemarin tidak ada biayanya, yang masal ini bisa gratis," ucap Irmayanti.
Dalam sidang isbat nikah ini Pemerintah Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA di Kota Banjarbaru dan Dinas Dukcapil Banjarbaru.
"Hasil dari produknya adalah penetapan kemudian ditindaklanjuti dengan buku nikah oleh KUA kemudian ditindaklanjuti lagi dengan adanya kartu keluarga, akta kelahiran dan KTP dengan status yang baru." terang Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Najmi Fajri.
Baca Juga Keseruan Emak-Emak, Semangat Ikut Lomba Panjat Pinang Khusus Wanita di Sungai Gampa Banjarmasin di https://www.kompas.tv/article/320712/keseruan-emak-emak-semangat-ikut-lomba-panjat-pinang-khusus-wanita-di-sungai-gampa-banjarmasin
Pihaknya juga menjelaskan fenomena nikah siri di Banjarbaru seperti gunung es.
Masih banyak pasutri yang belum terdata secara hukum negara hingga saat ini.
Dari 114 pasangan, paling banyak adalah dari Kecamatan Cempaka yaitu sebanyak 52 pasangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321772/ratusan-pasangan-suami-istri-siri-jalani-sidang-isbat-nikah-massal-di-banjarbaru