JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada 83 anggota polisi yang ikut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sang Jendral Bintang Dua ini, diduga melibatkan puluhan bawahannya untuk memuluskan skenarionya.
Polri pun akan segera menggelar sidang etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sidang etik rencananya akan dilakukan pada Kamis (25/08) mendatang, sembari menunggu informasi dari Divisi Hukum Mabes Polri.
Baca Juga Kompolnas Desak Percepat Sidang Pelanggaran Etik dan Pemecatan Ferdy Sambo! di https://www.kompas.tv/article/320976/kompolnas-desak-percepat-sidang-pelanggaran-etik-dan-pemecatan-ferdy-sambo
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada perwira tinggi lainnya yang juga melanggar kode etik, yaitu, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Karo Provos Div Prompam Polri, Brigjen Benny Ali dan Mantan Karo Puslabrof Bareskrim Polri Brigjen Agung Budiharta.
Nantinya, proses sidang komisi kode etik akan melibatkan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri.
Hal ini berjalan beriringan dengan pengusutan kasus pidana Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagia tersangka, pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir Yoshua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321737/polri-jadwalkan-sidang-etik-ferdy-sambo-atas-kasus-pembunuhan-brigadir-j-pada-kamis-25-agustus