Madiun, KompasTV Jawa Timur - Baru dua minggu menjadi pengecer togel, seorang pemilik warung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan satu unit handphone turut diamankan.
Pria berinisial SNT warga Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini, pasrah saat digelandang oleh Petugas Satreskrim Polres Madiun. Dia harus berurusan dengan Polisi, karena menjalankan bisnis judi sebagai pengecer toto gelap atau togel.
Dari keterangan Polisi, tersangka baru menjalankan bisnis perjudian togel sekitar dua minggu ini. Pria yang juga pemilik salah satu warung di Desa Sidorejo ini mengaku hanya berperan sebagai pengecer, atau penerima titipan saja.
Baca Juga Pencuri Diamuk Massa, Polisi Bangakalan Jadi Sasaran Warga saat Proses Evakuasi di https://jatim.kompas.tv/article/321293/pencuri-diamuk-massa-polisi-bangakalan-jadi-sasaran-warga-saat-proses-evakuasi
Titipan togel yang telah dicatat melalui aplikasi percakapan, kemudian dikirimkan ke seorang pengepul berinisial AR yang kini masih dalam pengembangan petugas. Barang bukti satu handphone dan uang tunai 216 ribu rupiah hasil transaksi turut diamankan.
Tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#togel #judi #online #pasal303 #kriminal #crime #polisi #kasus #madiun #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/321603/pemilik-warung-kelontong-ditangkap-polisi-karena-bisnis-judi-togel-di-madiun