BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim KPK menggeledah ruang kerja tiga orang tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (UNILA).
Tiga ruangan yang digeledah KPK adalah ruangan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan selama 12 jam sejak Senin (22/08) pagi.
Dalam penggeledahan tersebut, turut disita barang bukti berupa 5 koper berisi berkas dan dokumen.
Pada waktu yang sama, petugas KPK juga memeriksa sejumlah petinggi UNILA.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa UNILA menggelar aksi damai di Gedung Rektorat UNILA.
Aksi itu digelar pasca Rektor UNILA, Karomani bersama pejabat tinggi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Mereka membawa poster dan spanduk, yang menyesalkan adanya praktik korupsi di dalam kampus, terlebih lagi rektornya ikut terlibat.
Aksi mahasiswa ini berjalan damai, sebagai bentuk dukungan kepada KPK.
Mahasiswa menyatakan siap mendukung KPK memberantas korupsi di lingkungan kampus.
Baca Juga Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi di https://www.kompas.tv/article/321427/kasus-rektor-unila-kpk-nilai-mahasiswa-yang-masuk-dengan-cara-menyuap-harus-diberi-sanksi
Sejauh ini pihak kampus sudah menunjuk pelaksana tugas sementara untuk rektor hingga ada keputusan tetap terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus UNILA.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321514/kpk-geledah-ruang-pimpinan-unila-5-koper-disita-mahasiswa-dukung-pemberantasan-korupsi-di-kampus