PEMALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pemalang menangkap tersangka AAK warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. AAK merupakan pengecer judi online dan manual yang sudah beroperasi selama tiga bulan.
Tersangka biasanya menjual judi online dari dua pasaran, yaitu Hongkong dan Sidney. Dari menjual online dan manual, perharinya pelaku mendapatkan omset hingga Rp 8 juta.
Polisi melakukan penggerebegan tindak pidana judi lantaran banyak laporan masyarakat yang resah. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,1 juta, beberapa kupon catatan togel dan rekapan togel.
"Diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.010.000, dan juga alat tulis atau alat bantu dalam rekap," kata AKP Ferry Sihaloho, Kasatreskrim Polres Pemalang.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang. Tersangka AAK diancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#perjudian #pemalang #polrespemalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321198/polres-pemalang-tangkap-pelaku-judi-online-dan-manual