KAB. BANDUNG.KOMPAS.TV, -Sidang dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Doni Salmanan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kamis 18 agustus 2022
Dalam sidang putusan sela majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Doni Salmanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sehingga sidang pun akan tetap dilanjutkan atas kasus tersebut dengan agenda saksi
Kuasa hukum Doni Salmanan Iqbar Firdaus meminta para korban dapat di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan agar fakta- fakta yang sebenarnya terjadi dapat terungkap karena ke 142 orang yang mengaku korban menurut kuasa hukum sudah pernah mendapatkan keuntungan
Dengan ditolaknya eksepsi sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 25 Agustus mendatang, hakimpun akan mempertimbangkan terdakwa untuk dihadirkan langsung di ruang sidang sesuai permohonan kuasa hukum terdakwa.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini :
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320526/hakim-tolak-nota-keberatan-doni-salmanan