JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hari menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sebagai tersangka.
Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya.
Baca Juga Polri Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320504/polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Pusaran kasus hukum yang menerjang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin kencang.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320508/breaking-news-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j