BANDUNG, KOMPAS TV Tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang Doni Salmanan dihadirkan secara daring dalam lanjutan sidang.
Dalam sidang yang digelar Kamis (18/8), Majelis Hakim tolak permohonan eksepsi Doni Salmanan.
Majelis Hakim putuskan sidang akan dilanjutkan hingga putusan akhir.
Kuasa hukum Doni Salmanan meminta kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai korban agar dihadirkan dalam sidang.
Hal tersebut dilakukan agar fakta segera terkuak. Sebelumnya diketahui terdapat 142 orang yang mengaku sebagai korban Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri harus mendekam dan jalani persidangan akibat terlibat kasus penipuan dengan platform binary option Quotex.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320290/penampilan-doni-salmanan-saat-hadiri-sidang-hakim-tolak-permohonan-eksepsi