JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer memenuhi syarat sebagai justice collaborator, di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.
Justice collaborator, bukan merupakan pelaku tindak pidana utama yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk membongkar kasus.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer berupa penebalan pengamanan di rutan, pemasangan CCTV portable, suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog, serta pendampingan rohaniawan.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, pun kembali menegaskan tidak ada niat kliennya membunuh Brigadir Yoshua.
Baca Juga Tak Hanya Gugat Bharada E, Eks Pengacara Eliezer Juga Gugat Kapolri Hingga Kabareskrim di https://www.kompas.tv/article/319182/tak-hanya-gugat-bharada-e-eks-pengacara-eliezer-juga-gugat-kapolri-hingga-kabareskrim
Eliezer juga bukan merupakan bagian perencanaan pembunuhan Yoshua.
Namun, terkait ditolaknya permohonan pertama Eliezer dan istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.
Dalam program Sapa Indonesia Pagi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut tidak dapat melakukan intervensi terhadap kedua kasus yang diajukan Eliezer dan Putri Chandrawathi ini, karena sudah dihentikan kepolisan.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Hasil assesmen membuktikan, tidak adanya ancaman atau trauma yang didapat istri Ferdy Sambo sebagai korban percobaan pencabulan.
LPSK justru menemukan adanya kejanggalan pengajuan permohonan perlindungan, dan menilai tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap pemohon Putri Candrawathi.
LPSK lalu merekomendasikan agar istri Ferdy Sambo bisa pulih mental sehingga bisa memberi keterangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319494/tolak-permohonan-perlindungan-istri-irjen-ferdy-sambo-lpsk-temukan-kejanggalan