BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan penipuan investasi opsi binari lewat aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Balebandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Doni.
Sidang ketiga kasus dugaan penipuan trading investasi lewat aplikasi Quotex yang digelar Senin pagi 15 Agustus 2022 dihadiri terdakwa Doni Salmanan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan di sidang sebelumnya karena banyak poin yang dinilai masuk ke materi pokok perkara.
Pihak kuasa hukum terdakwa mantan Youtuber itu, sebelumnya merasa keberatan jika kliennya didakwa meraup keuntungan dari aplikasi Quotex tanpa uraian lengkap dari jaksa terkait peran dan bentuk pertanggungjawaban dari platform tersebut.
Pada Kamis depan 25 Agustus 2022, majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319147/doni-salmanan-ajukan-eksepsi-jaksa-penuntut-umum-minta-hakim-untuk-menolak